Pasal 55
BAB 18 — PENEGAKAN KEPATUHAN
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 41, Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (1), Pasal 49 ayat (2), Pasal 49 ayat (3), Pasal 49 ayat (4), Pasal 49 ayat (5), Pasal 49 ayat (6), dan Pasal 51, ayat (1), dan/atau Pasal 51 ayat (2) Peraturan OJK ini diberikan surat pemberitahuan. (2) Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan.
