POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 52
BAB 16 — SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan usaha yang sehat, Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib mempunyai sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi. (2) Kewajiban sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (1) berlaku untuk Perusahaan Pembiayaan Syariah yang mempunyai kantor cabang lebih dari 5 (lima).
