POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 50
BAB 15 — PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA
Dalam hal batas akhir penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
