POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 45
BAB 14 — LARANGAN
Perusahaan Syariah dilarang: a. menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; b. memberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban pihak lain; c. menerbitkan surat sanggup bayar (promisorry note), kecuali sebagai jaminan atas pendanaan kepada pihak yang memberikan pendanaan; d. melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan OJK melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau e. melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan OJK menghindari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
