Pasal 43
BAB 12 — PENYERTAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah hanya dapat melakukan penyertaan langsung pada: a. perusahaan di sektor jasa keuangan di INDONESIA; dan/atau b. perusahaan yang terkait dengan kegiatan Perusahaan Pembiayaan Syariah. (2) Jumlah seluruh penyertaan langsung Perusahaan Pembiayaan Syariah pada perusahaan di sektor jasa keuangan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah Ekuitas Perusahaan Pembiayaan Syariah. (3) Jumlah penyertaan langsung Perusahaan Pembiayaan Syariah kepada entitas dalam 1 (satu) grup paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Ekuitas Perusahaan Pembiayaan Syariah. (4) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib memenuhi ketentuan jumlah penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada saat melakukan penyertaan.
