POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 41
BAB 11 — PENDANAAN
(1) Perusahaan Syariah yang menerima pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dalam valuta asing wajib melakukan lindung nilai secara penuh (full hedge). (2) Lindung nilai secara penuh (full hedge) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan untuk pokok pendanaan/pembiayaan, hasil investasi/bagi hasil, margin, imbal jasa (ujrah) dan/atau jangka waktu pembayaran.
