POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 33
BAB 9 — BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN PEMBIAYAAN SYARIAH
(1) Perusahaan Syariah wajib memenuhi ketentuan BMPPS kepada seluruh pihak terkait paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan Syariah. (2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. orang perseorangan atau badan usaha yang merupakan Pengendali Perusahaan Syariah; b. badan usaha dimana Perusahaan Syariah bertindak sebagai Pengendali; c. orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai pengendali dari badan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. badan usaha yang pengendaliannya dilakukan oleh:
- orang perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- orang perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf c; e. dewan komisaris atau direksi pada Perusahaan Syariah; f. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal:
- dari orang perseorangan yang merupakan pengendali Perusahaan Syariah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- dari dewan komisaris atau direksi pada Perusahaan Syariah sebagaimana dimaksud pada huruf e. g. dewan komisaris atau direksi pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d; h. badan usaha yang dewan komisaris dan/atau direksi merupakan:
- dewan komisaris atau direksi pada Perusahaan Syariah;
- dewan komisaris atau direksi pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d; www.djpp.kemenkumham.go.id
i. badan usaha dimana:
- dewan komisaris atau direksi pada Perusahaan Syariah sebagaimana dimaksud pada huruf e bertindak sebagai Pengendali;
- dewan komisaris atau direksi dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d, bertindak sebagai Pengendali; dan j. badan usaha yang memiliki ketergantungan keuangan (financial interdependence) dengan Perusahaan Syariah dan/atau pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan/atau huruf i. (3) Perusahaan Syariah wajib memiliki dan menata-usahakan daftar rincian pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
