Pasal 30
BAB 7 — RASIO ASET PRODUKTIF TERHADAP TOTAL ASET
(1) Perusahaan Syariah wajib memiliki Aset Produktif neto paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total aset. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Aset Produktif neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh dari pengurangan Aset Produktif bruto dengan pendapatan yang belum diakui dan cadangan penyisihan penghapusan Aset Produktif. (3) Pemenuhan ketentuan Aset Produktif neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi Perusahaan Syariah paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal izin ditetapkan. (4) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Syariah melakukan peningkatan Modal Disetor dalam rangka pemenuhan rasio permodalan, gearing ratio, dan perbandingan Ekuitas dengan Modal Disetor, Perusahaan Pembiayaan Syariah dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal peningkatan Modal Disetor dicatat oleh instansi yang berwenang.
