POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 28
BAB 6 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN PEMBIAYAAN SYARIAH
(1) Rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c merupakan kemampuan Perusahaan Syariah dalam menghasilkan laba. (2) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c meliputi penilaian terhadap kinerja aset dan efisiensi operasional. (3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian terhadap faktor rentabilitas diatur dalam Surat Edaran OJK.
