POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pengeluaran Saham dengan Nilai Nominal Berbeda
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-432/BL/2010 tentang Pengeluaran Saham dengan Nilai Nominal Berbeda, beserta Peraturan Nomor IX.D.6 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
