POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pengeluaran Saham dengan Nilai Nominal Berbeda
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PENGELUARAN SAHAM DENGAN NILAI NOMINAL BERBEDA
Saham dengan nilai nominal berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memenuhi persyaratan: a. saham dengan klasifikasi yang sama dengan nilai nominal berbeda mempunyai hak dan kedudukan yang sama dan sederajat; dan b. saham dengan nilai nominal lama tidak dapat dikonversikan menjadi saham dengan nilai nominal baru.
