POJK
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi...
Pasal 51
BAB 3 — MANAJEMEN RISIKO BAGI PENYELENGGARA ITSK
Penyelenggara ITSK wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) untuk: a. Risiko Strategis; b. Risiko Operasional; c. Risiko Siber; d. Risiko Hukum;
e. Risiko Kepatuhan; dan f. Risiko Reputasi.
