POJK
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 99
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6569), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
