POJK
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 97
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai: a. tata kelola terintegrasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan; b. manajemen risiko terintegrasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai manajemen risiko terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan; dan c. kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, berlaku bagi PIKK sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
