POJK
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 90
BAB 16 — KEWAJIBAN MENINDAKLANJUTI DAN MEMENUHI PELAKSANAAN KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN
PIKK, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT Konglomerasi Keuangan wajib menindaklanjuti dan memenuhi pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.
