Pasal 81
BAB 12 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SERTA PENILAIAN KEMBALI
(1) Dalam hal anggota direksi, anggota dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan/atau pejabat PIKK Nonoperasional terindikasi terlibat dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali terhadap anggota direksi, anggota dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan/atau pejabat PIKK Nonoperasional. (2) Dalam hal PSP PIKK Nonoperasional terindikasi terlibat dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali terhadap PSP PIKK Nonoperasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kembali terhadap: a. anggota direksi, anggota dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan/atau pejabat PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. PSP PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
