POJK
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 79
BAB 12 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SERTA PENILAIAN KEMBALI
(1) Dalam hal anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris PIKK Operasional terindikasi terlibat dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali terhadap anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris PIKK Operasional. (2) Penilaian kembali terhadap anggota direksi dan anggota dewan komisaris PIKK Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan, yang berlaku bagi masing-masing LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional.
