Pasal 71
BAB 10 — PENGURUS PIKK
(1) Direktur utama PIKK Nonoperasional dilarang merangkap jabatan. (2) Anggota direksi PIKK Nonoperasional hanya dapat merangkap jabatan pada: a. perusahaan anggota Konglomerasi Keuangan dengan menjalankan tugas fungsional menjadi anggota dewan komisaris pada 1 (satu) perusahaan anggota Konglomerasi Keuangan yang dikendalikan oleh PIKK Nonoperasional; dan/atau b. organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota direksi. (3) Anggota direksi PIKK Nonoperasional dilarang merangkap jabatan pada: a. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota direksi PIKK Nonoperasional; dan/atau b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
