Pasal 69
BAB 10 — PENGURUS PIKK
(1) PIKK Operasional wajib memiliki direktur yang membawahkan fungsi atau unit pengelolaan Konglomerasi Keuangan. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh direktur fungsi lain pada LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional, yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas Konglomerasi Keuangan. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota direksi. (4) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilarang merangkap jabatan pada: a. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota direksi PIKK Operasional; dan/atau
b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan rangkap jabatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
