POJK
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 65
BAB 10 — PENGURUS PIKK
Direksi PIKK wajib paling sedikit: a. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan, itikad baik, dan aspek kehati- hatian; b. melaksanakan tata kelola, manajemen risiko, dan pemenuhan permodalan Konglomerasi Keuangan secara terintegrasi;
c. mendukung pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan, kementerian, dan/atau lembaga terkait; dan d. menyampaikan laporan dan informasi yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan.
