POJK
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 6
BAB 2 — KONGLOMERASI KEUANGAN
Dengan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN suatu Konglomerasi Keuangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan dari kewajiban untuk membentuk PIKK.
