POJK
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 52
BAB 9 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN ATAU PENGENDALIAN DALAM KONGLOMERASI KEUANGAN
(1) Dalam hal terdapat perubahan kepemilikan atau pengendalian anggota Konglomerasi Keuangan, PIKK menyampaikan rencana perubahan anggota Konglomerasi Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sebelum dilaksanakan aksi korporasi terkait perubahan anggota Konglomerasi Keuangan, dengan melampirkan: a. struktur Konglomerasi Keuangan terkini; dan b. dokumen paska perubahan kepemilikan atau pengendalian anggota Konglomerasi Keuangan sebagai berikut:
- struktur Konglomerasi Keuangan; dan
- rencana korporasi Konglomerasi Keuangan. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap perubahan kepemilikan atau pengendalian anggota Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen. (3) Persetujuan atau penolakan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
