POJK
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 50
BAB 9 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN ATAU PENGENDALIAN DALAM KONGLOMERASI KEUANGAN
(1) Dalam hal terdapat perubahan Pengendalian PIKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, PIKK menyampaikan rencana perubahan Pengendalian kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sebelum dilaksanakan aksi korporasi terkait perubahan Pengendalian PIKK, dengan melampirkan: a. struktur Konglomerasi Keuangan terkini; dan b. dokumen paska perubahan Pengendalian PIKK sebagai berikut:
- struktur Konglomerasi Keuangan;
- anggota direksi dan anggota dewan komisaris PIKK;
- rencana korporasi Konglomerasi Keuangan; dan
- piagam korporasi Konglomerasi Keuangan. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap perubahan Pengendalian PIKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen; dan b. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris PIKK paska perubahan, dalam hal terhadap calon direksi dan/atau calon anggota dewan komisaris belum termasuk pihak disetujui Otoritas Jasa Keuangan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan. (3) Persetujuan atau penolakan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
