Pasal 47
BAB 8 — KRITERIA KEPEMILIKAN DAN PENGENDALIAN KONGLOMERASI KEUANGAN
(1) PIKK wajib memiliki Pengendalian terhadap anggota Konglomerasi Keuangan. (2) PIKK mengendalikan anggota Konglomerasi Keuangan dalam hal:
a. PIKK memiliki saham anggota Konglomerasi Keuangan lebih dari 50% (lima puluh persen); b. PIKK memiliki saham anggota Konglomerasi Keuangan sebesar 50% (lima puluh persen) atau kurang, namun memiliki pengendalian terhadap anggota Konglomerasi Keuangan; c. berdasarkan standar akuntansi keuangan, laporan keuangan anggota Konglomerasi Keuangan wajib dikonsolidasikan kepada PIKK; atau d. jika terdapat para pihak yang memiliki saham anggota Konglomerasi Keuangan lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen), maka pengendalian terhadap anggota Konglomerasi Keuangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- kepemilikan oleh PIKK dan para pihak lainnya pada anggota Konglomerasi Keuangan adalah masing-masing sama besar; dan
- PIKK dan para pihak lainnya melakukan pengendalian secara bersama terhadap anggota Konglomerasi Keuangan yang didasarkan pada perjanjian, dan dibuktikan dengan adanya kesepakatan atau komitmen secara tertulis dari para pemilik untuk memberikan dukungan baik keuangan maupun nonkeuangan sesuai kepemilikannya masing-masing. (3) PIKK mengendalikan dana pensiun yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan dalam hal: a. PIKK merupakan pendiri atau mitra pendiri dana pensiun; atau b. PIKK bukan pendiri atau mitra pendiri dana pensiun, namun anggota Konglomerasi Keuangan merupakan pendiri atau mitra pendiri dana pensiun.
