Pasal 44
BAB 7 — PIAGAM KORPORASI KONGLOMERASI KEUANGAN
(1) PIKK wajib menyusun dan memiliki piagam korporasi Konglomerasi Keuangan. (2) Piagam korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan, dasar penyusunan, dan ruang lingkup; b. struktur Konglomerasi Keuangan; c. tugas dan tanggung jawab direksi PIKK dan direksi anggota Konglomerasi Keuangan; d. kriteria transaksi intragrup yang sehat; e. komitmen kerahasiaan dan informasi; f. penanganan benturan kepentingan; dan g. pengawasan dan pengendalian dalam Konglomerasi Keuangan. (3) Cakupan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Konglomerasi Keuangan antara PIKK dan/atau anggota Konglomerasi Keuangan disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha Konglomerasi Keuangan. (4) Piagam korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh:
a. direksi PIKK; dan b. direksi anggota Konglomerasi Keuangan.
