POJK
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 42
BAB 6 — RENCANA KORPORASI KONGLOMERASI KEUANGAN
(1) Dalam hal terdapat kondisi eksternal dan internal yang secara signifikan memengaruhi sasaran dan strategi PIKK sebagaimana dimuat dalam rencana korporasi yang sedang berjalan, PIKK dapat melakukan perubahan rencana korporasi. (2) Perubahan rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh direksi PIKK dan disetujui oleh dewan komisaris PIKK.
(3) PIKK menyampaikan perubahan rencana korporasi kepada Otoritas Jasa Keuangan sewaktu-waktu dalam periode 5 (lima) tahunan rencana korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b.
