POJK
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 40
BAB 6 — RENCANA KORPORASI KONGLOMERASI KEUANGAN
(1) PIKK wajib menyusun rencana strategis Konglomerasi Keuangan dalam bentuk rencana korporasi Konglomerasi Keuangan. (2) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh direksi PIKK dan disetujui oleh dewan komisaris PIKK. (3) PIKK wajib memastikan anggota Konglomerasi Keuangan menyelaraskan penyusunan rencana bisnis dan rencana korporasi anggota Konglomerasi Keuangan dengan rencana korporasi Konglomerasi Keuangan.
