POJK
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 29
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PIKK
Selain melakukan kegiatan usaha sebagai LJK, PIKK Operasional melakukan kegiatan usaha paling sedikit: a. mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan; b. melakukan penyertaan modal; c. melaksanakan jasa manajemen untuk meningkatkan efektivitas konsolidasi dan strategi usaha; dan d. mendukung optimalisasi keuangan atas Konglomerasi Keuangan yang dikendalikan.
