Pasal 10
(1) Setelah proses pemeriksaan berakhir, Pemeriksa menyusun laporan hasil Pemeriksaan Langsung. (2) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direksi dan dewan komisaris atau yang setara pada Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. (3) Laporan hasil Pemeriksaan Langsung sebagaimanadimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia. (4) Penggunaan laporan hasil Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pihak di luar Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang diperiksa harus dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal II
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Kegiatan Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang masih berlangsung diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya; b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.05/2015 tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2015, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5789), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; c. Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 321, Tambahan Lembaran Negara
Nomor5791), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; d. Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal46, Pasal 47, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor5913), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; e. Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6192), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; f. Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6357), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2020
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2020
MENTERIHUKUMDANHAKASASIMANUSIA REPUBLIKINDONESIA,
ttd
YASONNAH.LAOLY
