Pasal 8
BAB 5 — DIREKSI
(1) Perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Direksi. (2) Perusahaan yang memiliki aset sampai dengan Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. (3) Seluruh anggota Direksi dari Perusahaan yang seluruh pemegang sahamnya: a. warga negara INDONESIA; dan/atau b. badan hukum INDONESIA, yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara INDONESIA, wajib berkewarganegaraan INDONESIA. (4) Perusahaan yang di dalamnya terdapat kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung wajib memiliki paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota Direksi yang merupakan warga negara INDONESIA. (5) Anggota Direksi Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA. (6) Bagi anggota Direksi berkewarganegaraan asing wajib memiliki: a. surat izin menetap; dan b. surat izin bekerja dari instansi berwenang. (7) Seluruh anggota Direksi Perusahaan harus memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya.
