POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 55
BAB 15 — ETIKA BISNIS
(1) Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan karyawan Perusahaan dilarang menawarkan atau memberikan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak lain, untuk mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan transaksi pembiayaan, dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan karyawan Perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingan pribadinya dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan transaksi pembiayaan.
