Pasal 52
BAB 13 — RENCANA BISNIS TAHUNAN
(1) Perusahaan wajib menyusun rencana bisnis tahunan. (2) Rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. ringkasan eksekutif; b. kebijakan dan strategi manajemen; c. penerapan manajemen risiko dan kepatuhan; d. penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik; e. kinerja keuangan Perusahaan periode sebelumnya; f. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan; g. proyeksi rasio-rasio dan tingkat kesehatan keuangan; h. rencana pengembangan dan pemasaran pembiayaan; i. rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor; j. rencana permodalan; k. rencana pendanaan; l. rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia; dan m. informasi lainnya. (3) Perusahaan wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lambat pada tanggal 30 Januari tahun berikutnya. (4) Perusahaan wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali paling lambat tanggal 30 Januari 2016.
