POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 43
BAB 8 — TRANSPARANSI KEPEMILIKAN SAHAM
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan wajib mengungkapkan mengenai: a. kepemilikan sahamnya yang mencapai 50% (lima puluh persen) atau lebih pada Perusahaan tempat anggota Direksi dimaksud menjabat dan/atau pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan/atau pemegang saham Perusahaan tempat anggota Direksi dimaksud menjabat, kepada Perusahaan tempat anggota Direksi dimaksud menjabat dan dicantumkan dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
