POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 4
BAB 4 — PEMEGANG SAHAM
(1) Setiap pihak yang menjadi pemegang saham pengendali Perusahaan wajib memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan. (2) Ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.
