Pasal 38
BAB 7 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) DPS wajib melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat serta saran kepada Direksi agar kegiatan Perusahaan Pembiayaan Syariah atau UUS sesuai dengan Prinsip Syariah. (2) Pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat dan saran yang dilakukan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kegiatan Pembiayaan Syariah; b. akad Pembiayaan Syariah yang dipasarkan oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS; dan c. praktik pemasaran Pembiayaan Syariah yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS. (3) Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat serta saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPS dapat dibantu oleh anggota komite dan/atau pegawai yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
