POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 26
BAB 6 — DEWAN KOMISARIS
(1) Komisaris Independen wajib melaporkan kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak ditemukannya: a. pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan; dan/atau b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Perusahaan. (2) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
