Pasal 18
BAB 6 — DEWAN KOMISARIS
(1) Perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris. (2) Perusahaan wajib mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris yang berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA. (3) Bagi anggota Dewan Komisaris berkewarganegaraan asing yang berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA wajib memiliki: a. surat izin menetap; dan b. surat izin bekerja, dari instansi berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Anggota Dewan Komisaris Perusahaan dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada lebih dari 3 (tiga) Perusahaan lain. (5) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila: a. anggota Dewan Komisaris non independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Perusahaan yang berbentuk badan hukum pada kelompok usahanya; dan/atau b. anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan.
