POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 14
BAB 5 — DIREKSI
(1) Perusahaan wajib memiliki satuan kerja atau pegawai yang melaksanakan fungsi kepatuhan. (2) Satuan kerja atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Direksi dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang usaha pembiayaan dan peraturan perundang-undangan lainnya. (3) Satuan kerja atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
