POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU...
Pasal 6
BAB 3 — PENERBIT DAN PEMBELI EBUS TANPA PENAWARAN UMUM
Penerbit wajib merupakan: a. Emiten atau Perusahaan Publik; b. badan usaha atau badan hukum di INDONESIA selain pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. lembaga supranasional; atau d. kontrak investasi kolektif yang dapat menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
