POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU...
Pasal 45
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kepada masyarakat.
