Pasal 31
BAB 6 — DOKUMEN PENERBITAN EBUS TANPA PENAWARAN UMUM DAN MEMORANDUM INFORMASI
Dalam hal Efek yang diterbitkan dalam penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum berupa Sukuk, informasi mengenai penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, wajib memuat pula informasi paling sedikit: a. rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad syariah; b. aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan Penerbit menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan prinsip syariah; c. jenis akad syariah dan skema transaksi syariah serta penjelasan skema transaksi syariah yang digunakan dalam penerbitan Sukuk; d. ringkasan akad syariah yang dilakukan oleh para pihak; e. sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad syariah; f. besaran nisbah pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad syariah; g. sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad syariah; h. penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk jika terjadi hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk yang diterbitkan, jika diperlukan sesuai karakteristik akad syariah; i. rencana penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk sesuai dengan karakteristik akad syariah; j. ketentuan apabila Penerbit gagal dalam memenuhi kewajibannya;
k. mekanisme penanganan dalam hal Penerbit gagal dalam memenuhi kewajibannya; l. syarat dan ketentuan dalam hal Penerbit akan mengubah jenis akad syariah, isi akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk; m. pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk dalam penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum dari dewan pengawas syariah atau tim ahli syariah; dan n. ada atau tidak adanya pemotongan zakat atas bagi hasil, marjin, atau imbal jasa Sukuk dalam hal pelaksanaan penawaran sukuk yang diungkapkan pada bagian awal informasi penawaran.
