POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU...
Pasal 29
BAB 6 — DOKUMEN PENERBITAN EBUS TANPA PENAWARAN UMUM DAN MEMORANDUM INFORMASI
Informasi mengenai pihak yang terlibat dalam penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf j wajib memuat atau mengungkapkan informasi paling sedikit sebagai berikut: a. nama, alamat, dan uraian mengenai tugas dan tanggung jawab dari pihak yang terlibat dalam penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan b. keterangan mengenai surat tanda terdaftar dan/atau izin kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal Penerbit dan pihak yang terlibat merupakan pihak yang terdaftar dan/atau memiliki izin kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
