POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang...
Pasal 6
BAB 2 — KETERBUKAAN INFORMASI
Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diumumkan.
