Pasal 21
BAB 4 — PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Dalam hal pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau Pasal 16 dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, Perusahaan Terbuka dapat memperpanjang jangka waktu pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau Pasal 16, jika terjadi kondisi: a. indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) dari indeks harga saham gabungan 1 (satu) hari bursa sebelumnya, selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut; b. Bursa Efek dimana saham Perusahaan Terbuka dicatat dan diperdagangkan ditutup; c. perdagangan saham Perusahaan Terbuka tersebut di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
d. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, dan pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka.
