POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang...
Pasal 15
BAB 4 — PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Dalam hal masih terdapat saham hasil pembelian kembali yang dikuasai oleh Perusahaan Terbuka selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak selesainya pembelian kembali saham, Perusahaan Terbuka wajib mulai mengalihkan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
