POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang...
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
(1) Perusahaan Terbuka wajib melaporkan hasil pembelian kembali saham kepada Otoritas Jasa Keuangan secara berkala setiap 6 (enam) bulan, yaitu pada bulan Juni dan Desember. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat disampaikan pada tanggal 15 bulan berikutnya dan disusun sesuai dengan format Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
