POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek, pembelian kembali saham wajib memenuhi ketentuan: a. transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek; dan b. harga penawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
