POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah...
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN DIRE SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilarang memiliki: a. pendapatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang berasal dari aset Real Estat lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total pendapatan DIRE Syariah; dan/atau b. luas area yang digunakan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal lebih dari 10% (sepuluh persen) dari luas area aset Real Estat.
