POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah...
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
