POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah...
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN DIRE SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mengganti Manajer Investasi, Bank Kustodian, atau memerintahkan pembubaran DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut. (2) Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut.
